Pemilik tempat gym di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyebabkan wanita berinisial FN (22) tewas terpental dari treadmill menjadi tersangka. Ternyata, tempat gym ini tidak berizin.
Hal itu terungkap usai polisi memeriksa saksi dari Dinas PUPR Pontianak. Ternyata izin lokasi gym itu merupakan izin rumah dan ruko.
"Kami periksa saksi petugas di PUPR terkait perizinan, perizinan dia ada tetapi sudah menyalahi. Karena izin dia itu izin rumah dan ruko," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati dilansir detikSulsel, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trias menjelaskan seharusnya ruko milik SY (40), yang saat ini ditetapkan tersangka, awalnya hanya dua lantai. Kemudian ruko itu dialihfungsikan sebagai tempat gym tanpa dilaporkan.
"Setelah dibuat izin dan dibangun tapi malah dijadikan tempat fitness. Setelahnya kemudian yang tadinya cuma 2 lantai, itu ditambah lagi (lantai 3). Jadi lantai tambahan itu untuk tempat fitness dan ditaruh treadmill di situ," terangnya.
Padahal, lanjut Trias, harusnya jika ingin dijadikan tempat fitness atau gym, ruko itu bisa dilakukan inspeksi terlebih dahulu sampai bisa mendapatkan sertifikat laik fungsi. Namun SY mengabaikan aturan tersebut, bahkan membuat gym tanpa memperhitungkan keselamatan.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)