Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Ronald Tannur ke KPK

Selain KY, Keluarga Dini Akan Laporkan Hakim yang Vonis Ronald Tannur ke KPK

Suparno - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 21:40 WIB
Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi
Keluarga Dini di Sukabumi (Siti Fatimah/detikJabar)
Jakarta -

Keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, keluarga Dini berencana melaporkan hakim tersebut ke KPK.

Dilansir detikJatim, tiga majelis hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur terdiri dari hakim ketua Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul serta Heru Hanindyo. Pihak keluarga Dini ingin KPK menginvestigasi pengawasan ketiga hakim tersebut.

"Kami juga akan melaporkan tiga majelis hakim tersebut ke KPK. Kami juga ingin pihak KPK melakukan investigasi pengawasan terhadap tiga hakim tersebut," kata penasihat hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terbukti ada indikasi dan penyalahgunaan hukum kami minta KPK menindak secara tegas terhadap mereka," imbuhnya.

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak Video 'Ahmad Sahroni soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Hakimnya Sakit!':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads