Kajari Jaktim Minta Penahanan Ferry Surya Diperpanjang

Kajari Jaktim Minta Penahanan Ferry Surya Diperpanjang

- detikNews
Kamis, 22 Feb 2007 15:18 WIB
Jakarta - Masa tahanan tersangka pembunuh penyanyi Alda, Ferry Surya Prakasa, akan habis 25 Februari mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur M. Jasman minta Ferry tetap ditahan demi kepentingan penyelidikan."Saya sudah sarankan pada JPU supaya diperpanjang dulu masa penahanannya. Kalau tidak salah itu tanggal 25 Februari habisnya," katanya di Kantor Kejagung Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2007).Alasan perpanjangan penahanan karena polisi telah menemukan fakta-fakta baru yang memuat unsur perencanaan. Senin 19 Februari 2007 lalu, Polres Jakarta Timur telah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.Kasus Alda mendapat perhatian publik yang besar akibat pemberitaan media. Oleh karena itu Jasman berencana mengangkat kasus ini ke ke level kejaksaan tinggi."Nanti saya minta agar diekspose ke kejaksaan tinggi," janjinya. (gah/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads