Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Christian Noven - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 20:25 WIB
MPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebagai Ketua, ia mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Menurutnya, hal ini dilakukan guna memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat, terutama dalam peningkatan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang kini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul 'Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia' di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah satu rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023," ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jajaran KAI turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng, serta perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua DPD KAI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Bamsoet menjelaskan bahwa Dewan Advokat Nasional dapat menjadi solusi tengah antara sistem single bar atau multi bar. Dewan ini bisa menyamakan visi, misi, dan aturan main serta penegakan etik bagi para advokat yang saat ini tersebar di berbagai organisasi advokat sekaligus menciptakan silabus pendidikan bersama untuk standarisasi pendidikan dan pelatihan bagi advokat.

ADVERTISEMENT

"Dewan Advokat Nasional juga bisa menjadi pintu terakhir dalam penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang dianggap melanggar hukum, jangan langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak puas dengan putusannya, bisa mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional," jelasnya.


Bamsoet menambahkan bahwa Dewan Advokat Nasional dapat diisi oleh advokat terbaik dari berbagai organisasi advokat yang ada sehingga tidak perlu khawatir akan adanya intervensi dari pemerintah walaupun dibentuk melalui Keppres.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidak akan membuat organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru diperlukan untuk mendorong profesi hukum yang profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum dan hakim," tutup Bamsoet.




(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads