Dephub Tak Mungkin Larang Pesawat Boeing Beroperasi
Kamis, 22 Feb 2007 15:19 WIB
Jakarta - Sebagian besar kecelakaan udara di Indonesia dialami pesawat keluaran Boeing. Padahal tipe ini menguasai 95 persen pesawat di Tanah Air. Namun Departemen Perhubungan (Dephub) tidak mungkin melarang operator penerbangan untuk mengoperasikan pesawat Boeing."Kalau misalnya Boeingnya kita larang, selesai sudah penerbangan kita," kata Dirjen Perhubungan Udara Dephub M Iksan Tatang di gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Menurut Iksan, pelarangan tanpa alasan jelas membuat pabrik pesawat bertanya. "Apa dasarnya kalau melarang. Itu adalah tindakan yang emosional," tandas dia.Iksan menjelaskan, setiap ada kecelakaan, Dephub selalu berkomunikasi dengan pabrik pesawat. Kecelakaan tersebut juga menjadi feed back demi kepentingan pabrik pesawat."Bentuk kecelakaan kan belum tentu sama, itu tipikal. Lagipula itu feed back buat mereka," ujar Iksan.Usia PesawatIksan menjelaskan bahwa rata-rata pesawat di Indonesia berumur lebih dari 20 tahun. "Dominan lebih dari 20 tahun walaupun ada yang 18 tahun atau 15 tahun," terangnya.Pesawat di Indonesia, lanjut Iksan, rata-rata memiliki jam terbang yang pendek. Tiap 2 jam melakukan pendaratan sehingga pesawat bisa 5 hingga 8 kali melakukan pendaratan dalam waktu yang relatif singkat dan kondisi yang berbeda. Hal tersebut berbeda jika pendaratan dilakukan setiap 5 jam."Evaluasi kita lakukan secara periodik. Tidak saja pada jam terbang, tapi juga cycle dari penerbangan itu.Musibah terakhir yang dialami oleh pesawat Boeing 737-300 menimpa pesawat AdamAir nomor penerbangan KI 172. Pesawat jurusan Jakarta-Surabaya ini retak dan melengkung akibat benturan keras saat hard landing.
(mly/nrl)











































