Egi Sudjana Divonis 3 Bulan Dengan 6 Bulan Percobaan
Kamis, 22 Feb 2007 15:10 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penghinaan presiden, Egi Sudjana, mendengarkan vonis dengan kepala menunduk. Meski pasal tentang penghinaan presiden telah dicabut MK, tapi Egi tetap dinyatakan bersalah. Dia divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan."Terdakwa telah dinyatakan bersalah karena telah menghina presiden dan karenanya penjara 3 bulan tidak akan dijalankan bila dalam 6 bulan masa percobaan terdakwa tidak melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (22/2/2007).Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketiga hakim, dipertimbangkan hal yang memberatkan yakni, membuat ketidaknyamanan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan telah meminta maaf yang kemudian dimaafkan oleh presiden. Hal yang meringankan lainnya adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden. "Keputusan MK harus dihormati. Dan karenanya harus diambil hal yang paling menguntungkan untuk terdakwa," kata Andriani."Meskipun dibatalkan oleh MK, keputusan itu tidak berlaku surut. Putusan ini didasarkan pada keadilan dalam Islam, dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya," tambahnya.Egi yang memakai kemeja lengan pendek warna putih dan didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, tidak menanggapi pernyataan hakim yang memberikan waktu 7 hari untuk banding.Egi tersandung kasus ini terkait dengan rumor pemberian mobil Jaguar oleh pengusaha Hary Tanoesudibjo kepada sejumlah orang di kalangan Istana, termasuk keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Egi pun dijerat dengan pasal 134 jo pasal 136 jis KUHP.
(mar/nrl)











































