Yosep Pembunuh Tuti-Amel Banding Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah!

Yosep Pembunuh Tuti-Amel Banding Usai Divonis 20 Tahun Bui: Saya Difitnah!

Dwiky Maulana Vellayati - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 17:26 WIB
Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang
Yosep Hidayah usai menjalani sidang vonis di PN Subang (Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Jakarta -

Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, divonis 20 tahun penjara. Yosep pun akan mengajukan banding seusai putusan sidang yang digelar di PN, Subang.

Dilansir detikJabar, banding yang diajukan oleh terdakwa Yosep ini bukan tanpa alasan. Sebab, putusan hakim masih mengacu pada keterangan terdakwa lain, Muhammad Ramdhanu alias Danu.

Dalam keterangan yang disampaikan Danu, Yosep bersikukuh bahwa hal tersebut merupakan kebohongan. Saat kejadian, ia mengaku tidak bersama dengan Danu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya difitnah. Yang dilakukan oleh Danu semuanya keterangan adalah kebohongan. Saya tidak pernah bertemu dengan Danu (waktu kejadian)," teriak Yosep setelah menjalani putusan dilansir detikJabar, Kamis (25/7/2024).

ADVERTISEMENT

Dengan hasil putusan 20 tahun penjara ini, Yosep pun akan mengajukan banding. "Saya akan banding dengan hasil putusan ini. Semuanya zalim terhadap saya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Yosep terbukti membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel. Hakim menghukum Yosep dengan vonis 20 tahun penjara.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads