Wanita Korban Penusukan Pria di Jaksel Berstatus Mahasiswi

Wanita Korban Penusukan Pria di Jaksel Berstatus Mahasiswi

Maulana Ilhami Fawdi - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 16:25 WIB
Polisi menangkap pelaku penusukan wanita di Jalan Barito, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap pelaku penusukan wanita di Jalan Barito, Jakarta Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap KAS alias A (20), pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap teman wanitanya yang dikenal di aplikasi. Polisi mengatakan korban berinisial NRS (19) adalah seorang mahasiswi.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, pelaku berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya saling kenal lewat aplikasi.

"Kalau korban mahasiswa, (pelaku) mahasiswa," kata Nurma di Polres Metro Jaksel, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurma mengatakan pelaku menganiaya dan menusuk korban karena korban menolak permintaan pelaku, yakni melakukan seks oral. Emosi atas penolakan tersebut, pelaku menusuk korban dengan pisau lipat.

"Terlapor KAS meminta untuk melakukan hal yang tidak diinginkan oleh N ditolak, tapi tetep KAS memaksa, jadi itu pemicu dari emosi yang keluar dari KAS melakukan menusuk leher dengan pisau lipat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perlakuan pelaku, korban mengalami luka-luka di bagian leher dan jari. Kini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kemudian, ya dari situ N berontak, setelah itu terjadilah penusukan, dan yang luka adalah tangan kiri, dan lehernya ada luka kena tusukan dari pisau," jelasnya.

Diketahui, pelaku KAS dan NRS berkenalan lewat aplikasi. Pelaku dan korban melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp, kemudian KAS dan NRS pergi berjalan-jalan.

Saat tiba di Jalan Barito, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) dini hari, KAS meminta NRS melakukan seks oral, tetapi NRS menolak dan KAS menganiaya hingga menusuk korban.

Pelaku Jadi Tersangka

Kanit Krimum Polres Metro Jaksel AKP Sofyan mengatakan KAS ditangkap di apartemen di Jagakarsa, Jaksel, pada Rabu (24/7) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancamannya 5 tahun," jelasnya.

KAS saat ini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Sudah ditahan," imbuhnya.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads