Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat memasuki babak akhir. Empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai Rp 510 miliar akan menerima putusan dari majelis hakim.
Eks Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB), akan mendengarkan vonis pengadilan tipikor pada Jumat (26/7).
Bagi keluarga dan orang terdekat DD, tuduhan korupsi yang diarahkan kepada DD adalah salah alamat. Mereka yakin DD tidak bersalah sesuai fakta persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Terlebih dalam pembacaan pledoinya, DD menegaskan dakwaan yang dikenakan kepada dirinya adalah hanya ketidakcermatan dan penggunaan data yang kurang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak berpikir dan bertindak sendiri saat pelaksanaan pembangunan Tol MBZ. Baik dari internal PT JJC maupun stakeholder lain, eksternal dan otorisator pemerintah ikut membantu memantau, mengawasi, memberi masukan serta rekomendasi, sejak perencanaan hingga proyek ini selesai dan sudah digunakan," ungkap DD dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Sementara terkait adanya tulisan Bukaka dalam salah satu dokumen pelelangan, yang dianggap sebagai pelanggaran secara etika pelelangan, DD menyadari hal tersebut sebagai bentuk kekhilafan. Namun, DD menyebut tidak pernah memerintahkan atau mempengaruhi panitia lelang untuk melakukan penulisan kata Bukaka tersebut.
"Sebagai manusia biasa, saya mohon maaf dan menyesal atas hal tersebut. Dari ratusan halaman dokumen pelelangan saya tidak membaca keseluruhan," ucapnya.
Terkait dakwaan tersebut, pihak keluarga dan orang terdekat DD mengaku belum dapat menerimanya. Sebab, mereka yakin DD merupakan sosok yang tak hanya pintar, namun juga berpegang teguh pada prinsip, bertanggung jawab, jujur dan sederhana.
Tak hanya itu, DD juga dinilai merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Hal ini terbukti dari kinerja DD dalam menyelesaikan mega proyek yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Karakter DD juga tercermin dari komentar teman-teman sekolah atau kuliah maupun rekan kerja selama berkarir di Jasa Marga, yang tidak percaya seorang DD akan melakukan tindak korupsi. Menurut mereka, semua yang mengenal bisa melihat DD dan keluarganya berprinsip yang tidak silau materi sampai harus menghalalkan segala cara. Pihak keluarga disebut juga sudah nyaman dan bersyukur hidup dengan penghasilan DD sebagai karyawan Jasa Marga.
Pihak keluarga pun berharap agar DD divonis tidak bersalah dan segera dibebaskan, sesuai dengan fakta persidangan serta terungkapnya kebenaran di balik kasus tersebut.
Mereka meyakini tuduhan soal tindakan korupsi hingga harus mendekam di tahanan serta menjalani persidangan merupakan kezaliman tidak berdasar yang tidak layak untuk dialami oleh DD, dan juga untuk keluarganya. Pihak keluarga meyakini loyalitas dan totalitas DD dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap agar majelis hakim dapat menegakkan keadilan, serta mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa DD.
Di sisi lain, sahabat DD semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) Netto Mulyanto ikut merasakan sakitnya DD dan keluarga atas tuduhan yang tidak berdasar itu. "Fitnah terhadap DD luar biasa," ujar Netto.
Oleh sebab itu, saat mengetahui DD ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan, Netto tidak mempercayainya. "Saya mengenal baik DD sebagai sosok yang baik, taat, dan jujur. Bagaimana saya bisa percaya terlibat korupsi," imbuh Netto.
Netto mengaku tahu persis kehidupan DD yang kesehariannya sederhana. Hal ini tercermin dari rumah yang ditinggalinya dari awal menikah sampai sekarang adalah warisan orang tua istrinya.
Sementara itu sahabat DD semasa SMA hingga kuliah di ITB jurusan Teknik Sipil Iwan Moedyarno mengaku masih belum percaya sahabatnya terlibat kasus korupsi. "Bagaimana orang baik, jujur, dan berintegritas DD bisa dituduh korupsi," paparnya.
Sebagai orang yang pernah berkarir di Jasa Marga, Iwan menilai DD merupakan sosok yang penuh ide, bertanggung jawab dan profesional. Hal itu terlihat saat DD menjabat sebagai kepala internal audit selama 6 tahun. Saat itu, DD menginisiasi pembentukan whistleblowing system di Jasa Marga.
Selama 36 tahun berkarir di Jasa Marga, Iwan pun mengatakan tak tidak pernah mendengar satu pun pelanggaran yang pernah dilakukan DD. Untuk itu, ia berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan membebaskan DD dari segala tuduhan.
"Inikan lucu, masa iya korupsi. Sampai sekarang saya masih belum percaya," tutup Iwan.
(akd/akd)