Kajati Jatim Mia Amiati dan Kepala Kejari Surabaya Ali Prakosa kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hakim dinilai tutup mata soal rekaman CCTV.
Diketahui, majelis hakim yang menjatuhkan bebas Ronald terdiri atas Erintuah Damanik sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," kata Mia, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia memastikan kejaksaan bakal melakukan upaya hukum kasasi untuk melawan vonis bebas Ronald. Hal itu demi tegaknya keadilan dalam kasus pembunuhan Dini.
"Kami akan berupaya mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri," ujarnya.
Senada, Kajari Surabaya Ali Prakosa mengatakan hakim tutup mata dengan fakta dan bukti yang ada dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald.
"Hakim tutup mata atas rekaman CCTV ketika terdakwa melindas tubuh korban dengan mobil yang dikendarainya," tegas Ali.
Baca selengkapnya di sini.
Simak Video 'Buka Simposium Perempuan, Surya Paloh Bicara Vonis Bebas Ronald Tannur':