Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bogor, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bogor, Ratusan Tramadol-Hexymer Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 14:03 WIB
ilustrasi pil KB
Ilustrasi Pil (Thinkstock)
Bogor -

Polisi menangkap pria berinisial R (21) di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. R ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat keras ilegal.

"Unit Reskrim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G. Tim berhasil menangkap seorang pelaku R, seorang buruh," kata Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Wagiman mengatakan R ditangkap pada Rabu (24/7), sekitar pukul 14.40 WIB. Berbagai jenis obat keras ditemukan saat penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam. Barang bukti yang disita diamankan pihak kepolisian," tuturnya.

Sejumlah barang bukti yang disita, yaitu 93 butir Tramadol, 30 butir Trihex, 75 butir Hexymer, dan 65 butir Double Y. Selain itu, polisi menyita ponsel.

ADVERTISEMENT

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol," ucap Wagiman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Wagiman mengatakan R telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor.

"Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Simak juga 'Saat BNN Ungkap Lab Narkoba Milik Jaringan Internasional di Gianyar Bali':

[Gambas:Video 20detik]

(rdh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads