Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) akan segera diperingati. Tahun ini merupakan peringatan HUT ke-79 RI. Dalam rangka menyambut dan memperingatinya, biasanya masyarakat diimbau untuk memasang umbul-umbul di lingkungannya.
Pemasangan umbul-umbul HUT RI ini tentunya memiliki aturan, termasuk waktu dan cara pemasangannya. Untuk tahun ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) tentang Penyampaian Tema dan Logo HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Pemasangan Umbul-umbul HUT ke-79 RI
Dalam SE Mensesneg tersebut, dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Rl tahun 2024, masyarakat diimbau untuk dapat turut-serta berpartisipasi dengan melaksanakan beberapa hal. Termasuk memasang dekorasi umbul-umbul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak pada kesempatan pertama," demikian keterangannya.
Meski tidak diatur pasti terkait waktu pemasangannya, masyarakat diimbau memasang dekorasi umbul-umbul HUT ke-79 RI di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agustus 2024. Pemasangan umbul-umbul HUT RI dapat dilakukan sampai tanggal 31 Agustus 2024.
Hal tersebut sejalan dengan aturan waktu pemasangan bendera merah putih yang dilakukan selama tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Untuk aturan pemasangan bendera merah putih dapat mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berikut informasi tata aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024:
- Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Panduan Penggunaan Logo HUT ke-79 RI
Selain pemasangan umbul-umbul dan bendera merah putih, Kemensetneg juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan Logo HUT ke-79 RI sesuai panduan penggunaan yang benar. Sesuai pedomannya, berikut aturan penggunaan logo yang benar:
- Logo harus selalu ditampilkan dengan tepat dan konsisten.
- Orientasi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
- Warna harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
- Komposisi harus mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo, tanpa pengecualian.
- Pada latar fotografi yang terang dan cenderung sepi, letakkan logo berwarna.
- Pada latar yang memiliki banyak objek, pastikan foto berwarna hitam putih dan menggunakan logo berwarna putih.
- Pada latar fotografi yang gelap, letakkan logo putih. Pastikan latar kontras dengan logo sehingga logo dapat terbaca dengan baik.
- Pada latar yang memiliki banyak warna, pastikan foto diberi multiply merah sesuai palet warna dengan transparansi antara 30-50% dan menggunakan logo berwarna putih.
![]() |
Simak juga 'Formasi Paskibraka HUT Ke-79 RI Bakal Diumumkan di IKN':