Yusril 'Seret' Hamid & Anwar
Kamis, 22 Feb 2007 13:32 WIB
Jakarta - Layaknya jago silat, Yusril Ihza Mahendra pun memasang kuda-kuda mengantisipasi ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus penunjukan langsung pemasok pengadaan alat identifikasi sidik jari. Secara implisit ia mendesak agar Menkum HAM Hamid Awaludin dan Ketua BPK Anwar Nasution juga dimintai keterangannya atas pelaksanaan dan hasil audit proyek yang diduga mengandung unsur merugikan negara tersebut. "Yang banyak tahu mestinya Menkum HAM baru, dia yang dapat mengawasi bagaimana proyek itu dilaksanakan," ungkap Yusril. Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan usai mengikuti upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang RI Adipradana oleh Kepala Negara ke PM Malaysia, Abdullah Badawi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/1/2007). Yusril kemudian merujuk pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus penyalahgunaan HGB Hotel Hilton yang berdiri di lahan milik Setneg di Senayan. Padahal kasus itu terjadi pada era Bambang Kesowo, Muladi dan Ali Rahman. Lebih lanjut Yusril memaparkan pada 18 Okteber 2004 ia menandatangani persetujuan ijin prinsip penunjukan langsung pemasok alat indentifikasi sidik jari. Dua hari kemudian dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Menkum HAM karena diangkat sebagai Mensesneg. Pelaksanaan penunjukan langsung perusahan pelaksana proyek tersebut berlangsung pada jauh setelah 20 Oktober 2004. Yaitu November 2004 dan pembayarannya sendiri pada Desember 2004-Januari 2005. "Saya sudah sampaikan ke KPK, keterangan kasus di Depkum HAM yang bisa saya sampaikan adalah sampai 20 Oktober 2004 ketika saya masih menjabat Menkum HAM," tandasnya. Sedangkan pada Anwar Nasution, Yusril mempermasalahkan hasil audit BPK yang menyatakan bahwa praktek penunjukan langsung di atas berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Sebaliknya penunjukan langsung oleh KPK, tidak dinyatakan demikian. Padahal baik penunjukan langsung proyek pengadaan barang di KPK maupun Depkum HAM sama-sama berpatokan pada Keppres 80/2003. "Pengadan di KPK sendiri sesuai prosedur. Tapi kan belum ada penelitian apakah Rp 34 miliar itu terlau mahal atau tidak. Siapa sih yang suplai ke KPK? Kan itu penunjukan langsung. Yang audit kan BPK, jadi Anwar Nasuition harus diminta keterangan juga. Harus ditanya apakah benar audit yang katanya tidak ada apa-apa itu. Verifikasi dong," urai Yusril panjang lebar.
(lh/nrl)











































