Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah. MA memerintahkan pemerintah memperbaiki aturan terkait pinjaman online (pinjol).
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Nining Elitos dkk. Tergugat dalam perkara ini ialah Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.
Berikut ini gugatan penggugat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam provisi:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) dapat diterima;
2. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan diterbitkannya regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional (hak asasi manusia) warga negara khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan Gugatan para penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
dan seterusnya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim memutuskan Pengadilan Negeri Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.
Penggugat mengajukan permohonan banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI pun memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Penggugat tetap tak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa hasilnya?
"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Kamis (25/7/2024).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Takdir Rahmadi dan anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso pada Jumat (21/7). MA membatalkan putusan PT DKI dan PN Jakpus.
"Dalam provisi, menyatakan gugatan Para Penggugat melalui gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/CSL) dapat diterima. Dalam eksepsi, menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian putusan hakim.
Dalam putusan tersebut, Presiden, Wapres, dan Ketua DPR diminta untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;
b. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
c. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online;
d. Memerintahkan Tergugat IV (Menkominfo) untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjaman online.
Majelis hakim juga menyatakan agar Presiden, Wapres, dan Ketua DPR untuk:
a. Melakukan supervisi terhadap Tergugat V (OJK) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat;
b. Melakukan supervisi terhadap pembuatan regulasi mengikat yang mengatur:
1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;
3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;
4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.