Kesulitan Pengembalian Uang Rapelan PP 37 Terpecahkan
Kamis, 22 Feb 2007 12:38 WIB
Jakarta - Pemerintah sudah mendapatkan rumusan kebijakan atas kesuilitan hukum pengembalian rapelan uang tunjangan DPRD. Uang yang terlanjur dibayarkan itu harus dikembalikan terkait dicabutnya pasal 14 PP 37/2006. "Formula yang kita rumuskan dalam PP amandemen itu harus ada perintah bersifat imperatif untuk kembalikan uang itu dengan cara bijaksana. Mungkin cicil berapa lama," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/2/2007). Formulasi itu akan dipresentasikan dalam rapat kabinet Senin nanti. Setelah rumusan itu menjadi kesepakatan bersama jajaran pemerintah, barulah formulasi itu akan dipaparkan dalam rapat kerja dengan DPR. Saat diumumkannya pencabutan pasal rapelan, telah ditetapkan batas akhir bagi anggota DPRD mengembalian uang tunjangan itu pada Desember tahun ini. Namun menurut Yusril hal itu belum merupakan keputusan final. "Keputusan akhirnya, kita serahkan pada presiden," tambah Yusril. Namun demikian, Yusril mengakui tidak tertutup kemungkinan kebijakan yang kelak diputuskan pemerintah tidak akan memuaskan semua pihak. Pemerintah siap menghadapi bila nanti ada unsur masyarakat yang menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi. "Setiap UU baru yang lahir pun bisa di-challange. Segala keputusan itu pasti ada celahnya. Sekiranya ada pihak tidak puas, silakan ke MK. Kita akan hadapi," ujarnya.
(lh/nrl)











































