Pengadilan Negeri (PN) Subang akan menggelar sidang putusan Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Yosep mengaku siap menghadapi sidang putusan.
Pantauan detikJabar di PN Subang, sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis (25/8/2024), terdakwa Yosep sudah datang ke PN Subang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang.
Menjelang sidang putusan ini, Yosep mengaku telah siap menghadapi vonis terhadapnya. Saat dalam perjalanan menuju ruang tahanan PN Subang, Yosep dengan lantang teriak bahwa dia tidak terlibat dalam kasus kematian istri serta anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siap selalu. Saya dizalimi. Saya tidak terlibat apa pun dalam kasus ini. Tidak ada persiapan-apa berjalan aja sidangnya," ungkap Yosep, dilansir detikJabar.
Setelah itu, Yosep langsung digiring petugas keamanan ke dalam sel tahanan PN Subang dengan penjagaan yang ketat.
Menurut humas PN Subang Muhammad Ikbal, dalam sidang putusan pada perkara ini rencananya dipimpin langsung oleh majelis hakim Ardhi Wijayanto dan didampingi oleh dua hakim anggota. "Sidang dipimpin oleh Pak Ardhi Wijayanto bersama dengan hakim anggota masing-masing bernama Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat," ujar Ikbal kepada detikJabar.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video: Senyum Yosep di Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tuti-Amel