Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini, Jaksa Ajukan Kasasi

Ronald Tannur Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini, Jaksa Ajukan Kasasi

Praditya Fauzi Rahman - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 11:32 WIB
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), divonis bebas. Jaksa akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur ini.

"Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (25/7/2024).

"Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Namun, sambil menunggu, pihaknya akan menyusun memori kasasi tersebut.

"Tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Sebelumnya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat Video: Kasus Anak DPR Tewaskan Kekasih Dikaitkan dengan Femisida, Apa Itu?

[Gambas:Video 20detik]



(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads