Polisi menangkap seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Jefri dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Kamis (25/7/2024).
Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, buku tabungan, kartu ATM, dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," tuturnya.
449 Kartu ATM Disita Polisi
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menangkap pria asal Tambora, Jakarta Barat, bernama Jefri yang diduga terlibat dalam penjualan rekening penampung judi online.
"Benar kita amankan amankan satu orang atas nama J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kita sedang lakukan pengembangan," kata Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (25/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan polisi menyita sebanyak 449 rekening penampung duit judi online. Selain itu, polisi menyita 10 ponsel dan 36 buku tabungan dari Jefri.
"Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Jefri, ditemukan satu buah brankas yang berisikan 449 kartu ATM dari berbagai bank," kata Andri.
Barang bukti tersebut kini sudah disita pihak kepolisian. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan lebih dalam.
Simak juga Video: Polri Periksa 22 Influencer Kasus Promosi Judol, Termasuk Nikita Mirzani