Pimred Playboy Dituntut 8 Maret
Kamis, 22 Feb 2007 11:54 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terdakwa pimred majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada pada 8 Maret 2007.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, pada Kamis (22/2/2007) mengagendakan pemeriksaan terdakwa Erwin Arnada."Pertanyaan yang diajukan hakim seputar tanggung jawab Erwin sebagai pimpred Playboy," kata JPU Rukhsal Assegaf.Menurut dia, ketua majelis hakim Efran Basuning di sela-sela pemeriksaan sempat meminta majalah Playboy edisi terbaru kepada terdakwa dan kuasa hukumnya Ina Rachman.Namun, mereka tidak membawanya."Kayaknya tambah garang nih yang baru," kata Rukhsal menirukan ucapan sang hakim.Sidang seperti biasanya diwarnai aksi dari Front Pembela Islam (FPI). 120 Personel dari Polda Metro Jaya, Polres dan Brimob dikerahkan mengamankan jalannya sidang. 1 Unit water canon pun siap siaga di lokasi.
(aan/nrl)











































