Waka Komisi III DPR Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Desak KY Periksa Hakim

Waka Komisi III DPR Kutuk Vonis Bebas Ronald Tannur, Desak KY Periksa Hakim

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 20:38 WIB
Ronald Tannur terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini divonis bebas hakim PN Surabaya
Foto: Gregorius Ronald Tannur divonis bebas PN Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengutuk keras vonis hakim tersebut.

"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakkan hukum kita. Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!" tegas Sahroni dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta agar Kejaksaan Agung langsung mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga terdapat kesalahan atau kecacatan proses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu, saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat. Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita," ucap Sahroni.

Gaya Sederhana Ahmad Sahroni yang Suka Makan Nasi BungkusWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni Foto: Instagram

Sahroni beralasan hukuman terhadap pelaku akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Dia juga menyoroti Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR.

ADVERTISEMENT

"Kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum sedang dipertaruhkan. Jangan hukum jadi tebang pilih begini, mentang-mentang anak siapa jadi berbeda perlakuannya. Sangat memuakkan dan memalukan," ujar Sahroni.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.

Dilansir detikJatim, Rabu (24/7), dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.

Simak juga Video 'Kasus Anak DPR Tewaskan Kekasih Dikaitkan dengan Femisida, Apa Itu?':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads