Terdakwa Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Ajukan Eksepsi, Ngaku Cuma Ikuti Atasan

Terdakwa Korupsi Jalur KA Rp 1,1 T Ajukan Eksepsi, Ngaku Cuma Ikuti Atasan

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 17:59 WIB
Sidang eksepsi kasus korupsi jalur KA Rp 1,1 T (Mulia/detikcom)
Sidang eksepsi kasus korupsi jalur KA Rp 1,1 T (Mulia/detikcom)

Pada persidangan ini, terdakwa Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama juga membacakan eksepsi. Kuasa hukum Freddy mengatakan kliennya tak punya niat memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.

"Bahwa faktanya KSO atau Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau mendapatkan keuntungan secara pribadi sebesar Rp 64.297.135.394 karena secara jelas proyek pekerjaan BSL-1 telah selesai 100 persen," kata kuasa hukum Freddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun dalam kasus ini tidak cermat. Menurutnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tak berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

"Bahwa kerugian negara tersebut dalam dakwaan, yaitu dilakukan oleh BPKP, tidak jelas dan tidak cermat, karena BPKP tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Bahwa instansi atau lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Kemudian, dia juga meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan dan memperoleh pemulihan nama baik.

"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Terdakwa. Dua, menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara a quo. Tiga, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Empat, memerintahkan agar Terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. Lima, memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa. Enam, membebankan biaya perkara kepada negara," imbuhnya.

Sidang dakwaan Nur Setiawan Sidik dan Freddy Gondowardojo digelar bersama dua terdakwa lainnya, yakni Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna dan Amana Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan kuasa pengguna anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, pada Rabu (17/7). Namun Arista dan Amana tak mengajukan eksepsi.

Dalam kasus ini, Nur Setiawan Sidik didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. Jaksa menyebut Nur Setiawan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh. Jaksa mengatakan Nur Setiawan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan enam orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah.


(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads