Jaksa Periksa Tabrani di Cipinang
Kamis, 22 Feb 2007 10:15 WIB
Jakarta - Tim penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta keterangan dari terpidana Tabrani Ismail, di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (22/2/2007). Keterangan terpidana 6 tahun penjara ini diperlukan untuk merumuskan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi Exxor I Balongan PT Pertamina.Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Jampidsus Hendarman Supandji kepada detikcom melalui telepon."Hari ini diperiksanya. Mengenai waktunya tergantung komitmen tim penyelidik dengan LP," kata Hendarman.Menurut Hendarman, tim yang diketuai Sugianto ini akan memetakan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak selain Tabrani. "Karena bisa lebih dari 5 orang yang berbuat di situ. Lalu siapa lagi yang terlibat, apa benar informasi yang disampaikan KPK melalui masyarakat," terang dia.Hendarman menjelaskan, tim penyelidik sudah meminta keterangan kurang lebih 10 orang terkait dengan kasus ini.Kasus Exxor I Balongan ini telah merugikan negara 189,58 juta dolar AS. Terpidana kasus ini, Tabrani sempat menjadi buronan dan berhasil ditangkap pada 14 Februari 2007.
(mly/nrl)











































