Polisi menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Cilegon. Sebanyak 16 sepeda motor disita dari tangan pelaku.
Tiga pelaku, yakni EA (21), FT (31), dan SPD (34), bertindak sebagai pelaku pencurian, sedangkan MM (49) sebagai penadah. Ketiga pelaku ini biasa beroperasi di Cilegon. Setelah mengambil kendaraan, pelaku menjualnya kepada penadah.
"Kita amankan tiga pelaku pencurian, kemudian satu penadah, kemudian juga untuk TKP itu di wilayah Kota Cilegon. Ada 16 barang yang kita amankan," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu (24/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan pelaku biasa mengambil kendaraan di tempat-tempat umum dan perumahan. Pelaku mengincar kendaraan ini ketika pemilik kendaraan lengah setelah memarkirkan sepeda motornya.
"Kemudian modus operandi dari para tersangka ini, ketika korban lengah, motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci leter T, kemudian dibawa dan dijual ke penadah. Kemudian dia sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon," tuturnya.
Pelaku biasa mencuri kendaraan di tempat umum dan perumahan. Pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di kedua lokasi tersebut.
"Jadi perumahan ada, kemudian kawasan yang ramai, dari korban sendiri menyampaikan dia nongkrong, malam mingguan dia parkir kendaraannya, dia tinggal, dan pelaku ini melakukan pencurian," lanjutnya.
Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP untuk tiga pelaku curanmor, dan Pasal 481 KUHP untuk penadah dengan ancaman hukuman 4 dan 7 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Diringkus Polisi di Tabanan Bali':