Direktur Travel Haji Diciduk Polisi
Kamis, 22 Feb 2007 09:40 WIB
Pekanbaru - Diduga melakukan penipuan, Direktur Utama PT Shafa Marwah Lukman Jamaluddin ditetapkan jadi tersangka. Bos perusahaan travel haji ONH Plus ternama di Pekanbaru itu harus berurusan dengan polisi setelah diketahui telah mengelabui jamaahnya saat menunaikan ibadah haji."Penahanan terhadap Lukman sudah dilakukan sejak kemarin," ujar Kasat Reksrim Mapoltabes Pekanbaru Kompol Trunoyudo saat dihubung detikcom, Kamis (22/2/2007).Trunoyudo mengatakan Lukman ditahan pihak kepolisian berdasarkan laporan dari 16 jamaah haji perusahaannya. Kepada polisi, dia menambahkan, 16 jamaah tersebut mewakili 180 jamaah yang berangkat haji melalui jasa travel Shafa Marwah.Modus yang dipakai Lukman, lanjut Trunoyudo, yaitu pihak perusahaan menjanjikan bahwa semua kebutuhan jamaah selama haji di Mekkah akan ditanggung perusahaan. Trunoyudo mencontohkan biaya penginapan di hotel selama para jamaah menunaikan ibadah haji. "Ternyata jamaah haji yang menginap mendapat komplain dari hotel. Karena menurut pihak hotel, PT Shafa Marwah tidak membayar penuh penginapan para jamaah di sana," tambah TrunoyudoPenipuan yang dilakukan perusahaan travel itu, lanjut Trunoyudo, juga mencakup pembiayaan haji yang lain, seperti biaya katering dan transportasi. Setelah tiba di Tanah Air, para jamaah kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.Mengenai jumlah kerugian yang diderita para jamaah, Trunoyudo belum dapat memastikan. "Sebab kerugian setiap jamaah bervariasi," ujarnya. Lukman pun diancam dengan pasal penipuan.Trunoyudo juga mengatakan, akibat laporan dari para jamaah tersebut, kuasa hukum Lukman mengajukan penangguhan penahanan. "Tapi soal dikabulkan atau tidak itu urusan pimpinan saya," imbuh Trunoyudo.
(rmd/nrl)











































