Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli

Sidang Vonis Emirsyah di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Digelar 31 Juli

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 14:57 WIB
Sidang Emirsyah Satar (Mulia-detikcom)
Sidang Emirsyah Satar (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar segera menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sidang putusan digelar setelah rangkaian persidangan replik dan duplik selesai digelar.

"Tuntutan, pembelaan, replik, duplik sudah, sekarang tinggal giliran dari majelis hakim untuk bermusyawarah ya untuk membacakan putusan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Hakim mengatakan vonis Emirsyah akan dibacakan bersama terdakwa pengusaha Soetikno Soedarjo. Sidang vonis itu akan digelar pada Rabu (31/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah jadwalkan untuk putusan Saudara ya Emirsyah Satar dan Soetikno itu akan dibacakan pada hari yang sama, Pak," kata hakim.

"Hari Rabu tanggal 31 (Juli) untuk pembacaan putusan. Insyaallah tidak ada halangan kami untuk membacakan itu ya," tambah hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Emirsyah Satar dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Emirsyah terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

"Menyatakan Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambung jaksa.

Jaksa menuntut Emirsyah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Emirsyah dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan Emirsyah menyebabkan kerugian negara USD 609 juta serta tidak merasa bersalah. Sementara itu, hal meringankan ialah terdakwa sopan dalam persidangan.

Simak juga 'Saat Emirsyah Satar Heran Jabat Dirut Garuda 2005, Tapi Didakwa Kasus 2011-2021':

[Gambas:Video 20detik]




(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads