Jika Ditemukan Kesalahan Sistem, AdamAir Dibekukan
Kamis, 22 Feb 2007 08:10 WIB
Jakarta -
Hard landing pesawat AdamAir KI-172 di Bandara Juanda Surabaya padaRabu 21 Februari 2007 kemarin menambah panjang daftar kecelakaan pesawat milikmaskapai penerbangan PT Adam Sky Connection Airlines. Maskapai itu terancam dibekukan.Dibekukan? Ya. Dengan catatan, jika AdamAir terbukti melakukan kesalahan sistem yang membahayakan keselamatan penerbangan."Dalam PP 3/2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan dijelaskan apabila terbukti ada tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan maka dapat dikenakan sanksi," ungkap Direktur Direktorat Sertifikasi dan Kalaikan Udara (DSKU) Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan ketika dihubungi detikcom, Rabu (21/2/2007)."Yang terberat perusahaan yang bersangkutan dapat dibekukan," tegas Yurlis.Sebenarnya, lanjut dia, sejak 19 Februari hingga 3 Maret 2007 mendatang DSKU sedang melakukan audit khusus terhadap maskapai AdamAir. Audit itu, jelas Yurlis, terkait dengan hilangnya pesawat KI 574 di perairan Majene, Sulawesi Barat pada 1 Januari lalu."Berdasarkan peraturan, seharusnya audit terhadap maskapai dilakukansetiap 2 tahun sekali. Tapi diubah setiap ada kecelakaan serius. Rentangwaktu 6 bulan kita audit," papar YurlisJika hasil audit yang sedang dilakukan, menunjukkan terjadi kesalahan secara sistemik dalam manajemen AdamAir, Yurlis menjelaskan, sanksi terberat yang diberikan adalah pembekuan operasional penerbangan."Tapi jika hasil yang ditemukan misalnya pesawat diterbangkan dalam keadaan tidak laik, maka license pilot atau teknisinya yang dicabut," tukasnya.Namun, Yurlis menegaskan, pembekuan operasional AdamAir tidak dapat dilakukan secara semena-mena oleh Dephub. Alasannya, selama ini AdamAir telah menaati semua prosedur hukum dan maintenance yang ditetapkan.Selain itu, investigasi yang dilakukan belum menemukan adanya kesalahan sistemik dalam tubuh maskapai swasta tersebut. Apalagi perundang-undangan penerbangan di Indonesia tidak mengatur secara detail sanksi punutupan operasional terhadap maskapai yang terbukti melanggar."Jadi kalau memang mau ditutup, dasar hukum membahayakan itu apa," pungkasnya.
(rmd/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































