Masuk Daftar Cegah KPK, Staf Hasto Dijamin Tak Akan Kabur ke LN

Masuk Daftar Cegah KPK, Staf Hasto Dijamin Tak Akan Kabur ke LN

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Jul 2024 09:36 WIB
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, selesai diperiksa KPK, Rabu (19/6/2024). Terhitung 8 jam lamanya penyidik KPK memeriksa Kusnadi.
Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Staf dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bernama Kusnadi, telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pengacara Kusnadi menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.

"Kusnadi tidak akan keluar negeri dan Kusnadi selalu kooperatif sepanjang KPK juga tetap on the track dalam tugasnya," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, saat dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Petrus mengatakan pihaknya menghormati wewenang KPK dalam mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Kusnadi. Namun ia menilai pencegahan itu tidak akan efektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari aspek kemanfaatannya nampaknya pencekalan terhadap Kusnadi sepertinya KPK belum tahu sehari-harinya bagaimana dan kemana saja Kusnadi beraktivitas. Artinya semangat KPK mencekal dengan manfaat pencekalannya tidak balance," ujar Petrus.

Petrus juga menilai kliennya selalu koperatif selama pemeriksaan di kasus Harun. Dia mengatakan Kusnadi pun tidak akan menghindar jika KPK kembali memanggilnya.

ADVERTISEMENT

"Apa pun peran sosial Kusnadi tapi Kusnadi sudah membantu KPK menjadi saksi demi kelancaran tugas KPK. Karena itu disayangkan pilihan sikap KPK mencekal Kusnadi dengan manfaat pencekalan sepertinya tidak akan ketemu, karena Kusnadi selalu menanti kapan dipanggil," katanya.

Simak Video: Siap Dipanggil KPK Lagi, Hasto Bantah Terlibat Korupsi DJKA

[Gambas:Video 20detik]




5 Orang Dicegah ke LN di Kasus Harun Masiku

KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.

"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.

"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," katanya.

KPK memang tidak memerinci identitas dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri di kasus Harun Masiku. Tessa mengatakan kelima orang itu sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus Harun.

"Sebagian atau seluruhnya sudah diperiksa oleh penyidik," ujar Tessa.

Pencegahan bepergian ke luar negeri itu telah diajukan sejak Senin (22/7). Proses cegah kepada lima orang tersebut berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," ujar Tessa.

Informasi dari sumber detikcom, kelima orang yang dicegah itu masing-masing bernama Kusnadi (swasta), Simeon Petrus (pengacara), Yanuar Prawira Wasesa (pengacara), Donny Tri Istiqomah (pengacara), dan Dona Berisa (swasta).

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads