Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) dan Direktorat Jenderal Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya atau seniman yang memperoleh penghargaan dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat serta ketenangan dalam melakukan kerja budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi yang menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp 221 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainudin mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia. Perlindungan yang diberikan secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya.
"Appreciate yang luar biasa dari kami. Selanjutnya kami siap berkolaborasi. Kita semua tidak akan berhenti untuk menghadirkan perlindungan-perlindungan yang baik bagi kawan-kawan di pelaku seni. Kami sangat ingin membantu Kemendikbudristek khususnya, Ditjen kebudayaan untuk menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada seluruh pelaku seni pelaku budaya dan sebagainya," kata Zainudin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu, Hilmar mengatakan para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.
"Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas," tutur Hilmar.
Hilmar pun menggarisbawahi perlu adanya kolaborasi antar berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemberi kerja. Hal itu untuk memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku budaya di Indonesia.
"Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi akan bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Founder Tenun Tidore sekaligus penerima jaminan ketenagakerjaan Anita Gathmir menyambut baik rencana Kemendikbudristek untuk menyusun regulasi agar seluruh pemerintah daerah ikut bergerak memberikan perlindungan jaminan sosial pelaku budaya di wilayahnya.
Dia mengaku selama ini kesulitan untuk mengajak masyarakat setempat untuk menjadi penenun. Sebab profesi tersebut dianggap tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.
"Orang tuanya enggak mau mereka kerja di sana, mau mereka jadi pegawai negeri. Kenapa? Mereka bilang karena punya pensiun," tutupnya.
(ega/ega)