Voyage Data Recorder (VDR), BlackBox Kapal Laut
Kamis, 22 Feb 2007 07:36 WIB
Jakarta - Satu lagi, alat dalam sistem keselamatan kapal. Alat ini bak kotak hitam yang ada di pesawat. Tapi, pada kapal laut namanya Voyage Data Recorder (VDR). Alat tersebut merupakan ketentuan International Safety of Life at Sea (SOLAS) yang terdapat dalam resolusi International Maritime Organization (IMO) No A.861 (20) tanggal 27 November 1997.Berdasarkan ketentuan SOLAS, VDR harus ada pada kapal-kapal yang dibuat setelah 1 Juli 2002. "Di Indonesia hanya ada beberapa yang punya. Seperti kapal tanker Pertamina yang baru. Di Indonesia kan yang banyak kapal-kapal lama," kata investigator laut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Aleik Nurwahyudy, kepada detikcom, di Gedung Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (21/2/2007).VDR ini menurut Aleik, komponennya tak jauh beda dengan kotak hitam. Ada bagian yang dihubungkan untuk merekam parameter juga ada alat perekam seperti CD atau digital recording. Dibungkus oleh casing dari besi baja tahan panas dan tekanan air, VDR tahan hingga kedalaman 6.000 meter dibawah permukaan laut dan panas 1.100 derajat Celcius untuk 1 jam, dan 250 derajat Celcius untuk 10 jam. "Untuk dimensi. VDR jauh lebih besar daripada kotak hitam, tingginya sekitar 100 cm, seperti CPU," jelas AleikJika kotak hitam pada pesawat terdiri dari Flight Data Recorder (FDR) dan Voice Data Recorder (VDR), maka VDR juga memiliki kedua fungsi tersebut. Data yang direkam VDR ada sekitar 14 paremeter yang terdiri dari rekaman suara di anjungan yang merekam suara nahkoda, juru mudi, mualim, dan petugas lainnya, kemudian radar kapal, kamar mesin, kecepatan dan arah angin, posisi kapal, haluan, kedalaman perairan yang dilalui, dan radio komunikasi.Data VDR akan terhapus secara otomatis setiap 12 jam. Hasil dari VDR ini bisa divisualisasikan dengan software tertentu sehingga bisa diketahui keadaan kapal terakhir berdasarkan parameter yang telah direkam.Sayangnya, kata Aliek, untuk membaca VDR hanya dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Inggris, Jerman, dan Kanada.Sampai saat ini hanya kapal-kapal yang dibuat tahun 2002 ke atas saja yang dilengkapi VDR. Selain mahal, lebih mahal dari kotak hitam, VDR juga termasuk peraturan baru. "Studi kelayakan IMO sendiri baru selesai pada 1 Januari 2004," tandas Aliek.
(nwk/bal)