Ungkap Kasus Phising, Dirtipidsiber Bareskrim Raih Penghargaan dari NPA Jepang

Ungkap Kasus Phising, Dirtipidsiber Bareskrim Raih Penghargaan dari NPA Jepang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 21:46 WIB
Dirtipidsiber Bareskrim Polri terima penghargaan dari NPA Jepang
Dirtipidsiber Bareskrim Polri terima penghargaan dari NPA Jepang (dok. Polri)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat penghargaan dari atase Kepolisian Jepang. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan mengungkap kasus phising atau pencurian data pribadi secara ilegal.

Korban kasus pencurian data pribadi secara ilegal itu merupakan sebuah perusahaan di Jepang milik warga negara setempat. Kerugian akibat pencurian data tersebut mencapai Rp 800 juta.

Penghargaan diberikan langsung oleh atase Kepolisian Jepang, Mr Miyagawa Takayuki kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Himawan mengatakan kerjasama antara Polri dan NPA Jepang akan terus ditingkatkan terutama dalam tindak pidana siber.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sangat menghargai kerjasama dan komitmen yang telah ditunjukkan oleh national police agency (NPA) Jepang dalam joint investigation atau penyelidikan dan penyidikan bersama dalam pengungkapan kasus phising dimana pelaku mencuri informasi pribadi berkaitan dengan informasi keuangan," kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).

"Kerjasama dan hubungan baik antara Polri dengan national police agency Jepang akan terus ditingkatkan, sebagai komitmen bersama untuk menanggulangi kejahatan, terutama tindak pidana siber yang memiliki karakter tidak mengenal batas (borderless), terorganisir, dan anonymous," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku berjumlah dua orang yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial SB dan DK. Perkara keduanya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Klaten. Perkara yang diketahui terjadi pada Oktober 2022 ini, disangkakan dengan Pasal 46 ayat (1) (2) (3) jo pasal 30 ayat (1) (2) (3) UU ITE, jo Pasal 48 ayat (1) (2) (3) jo Pasal 32 ayat (1) (2) (3) UU ITE, jo Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, jo Pasal 363 KUHP, jo Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Simak juga Video 'Agar Akun Tidak Diambil Alih, Perhatikan Modus dan Tipsnya!':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads