Satlantas Polres Metro Jakarta Barat menindak pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di belakang apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam satu hari, total 32 kendaraan diangkut karena melanggar.
"Total kendaraan yang kami angkut kurang lebih ada 32 kendaraan. Dengan rincian sebanyak 22 unit ditilang, 8 unit roda dua ditindak di tempat dengan dikempesin, dan dua unit kendaraan roda empat dilakukan penderekan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Penindakan dilakukan dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2024 yang akan digelar hingga 28 Juli mendatang. Penertiban melibatkan 62 personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, di hari ke-9 Operasi Patuh Jaya 2024, kita akan melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar di bahu jalan di belakang Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
Ridha menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan memastikan bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir. Polisi juga menertibkan pedagang kaki lima yang beroperasi di area tersebut lantaran kerap menimbulkan kemacetan.
"Kami mohon kepada pengendara agar parkir di tempat yang telah disediakan. Di sini banyak lahan parkir yang kosong, yang mana lebih aman, lebih nyaman, dan tidak mengganggu kendaraan yang berlalu-lalang," tuturnya.
Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari, pada 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut ini ke-14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Simak juga Video 'Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat':