Norwegia Hapus Sistem Dua Kamar

Norwegia Hapus Sistem Dua Kamar

- detikNews
Kamis, 22 Feb 2007 11:04 WIB
Oslo - Norwegia menghapus lembaga senat, untuk seterusnya memberlakukan sistem perwakilan satu kamar. Amandemen ini akan berlaku mulai Oktober 2009. Demikian keputusan parlemen Norwegia (20/2/2007) terkait amandemen konstitusi mengenai sistem perwakilan rakyat di negeri itu.Selama ini parlemen Norwegia yang disebut Storting mengenal dua kamar, yakni Lagting (DPD/senat) dan Odelsting (DPR/parlemen). Setelah senat dihapuskan, selanjutnya untuk setiap pengesahan RUU menjadi UU, parlemen akan bersidang dan melakukan pengambilan suara dalam dua tahapan dengan masa sela minimal 3 hari. Amandemen itu dilakukan setelah kajian yang menyimpulkan bahwa peran senat hanya sekadar seremonial saja. Menurut de Volkskrant mengutip ANP, Rabu (21/2/2007), selain menghapuskan lembaga senat, para wakil rakyat Norwegia melalui amandemen itu juga menambahkan beberapa paragraf dalam konstitusi yang mengatur bahwa seorang menteri wajib mundur jika dia kehilangan kepercayaan dari parlemen. Butir ini sebenarnya sudah menjadi semacam konvensi di Norwegia sejak 1884, namun baru kali ini diadopsi dan dipertegas secara tertulis dalam konstitusi. (es/es)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads