Dari 24 jenis dokumen administrasi kependudukan ada dokumen yang disebut Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak. Dokumen-dokumen ini berkaitan dengan pencatatan peristiwa penting penduduk.
Sebagaimana telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Serta perubahannya melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.
"Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan," bunyi Pasal 1 Ayat (17) UU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu Surat Keterangan Pengangkatan Anak?
Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah dokumen kependudukan berupa surat keterangan penduduk yang berisi hasil pencatatan peristiwa penting kependudukan berupa pengangkatan anak, yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon, atau pada instansi yang berwenang untuk anak warga negara asing.
Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
Menurut Pasal 47 Ayat (1) tersebut, yang dimaksud dengan "pengangkatan anak" adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Apa yang dimaksud dengan Akta Pengakuan Anak?
Akta Pengakuan Anak adalah dokumen kependudukan berupa akta penduduk yang berisi hasil pencatatan peristiwa penting kependudukan berupa pengakuan anak, yang wajib dilaporkan oleh orang tua pada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
Menurut Pasal 49 Ayat (1) tersebut, yang dimaksud dengan "pengakuan anak" adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
Apa yang dimaksud dengan Akta Pengesahan Anak?
Akta Pengesahan Anak adalah dokumen kependudukan berupa akta penduduk yang berisi hasil pencatatan peristiwa penting kependudukan berupa pengesahan anak, yang wajib dilaporkan oleh orang tua kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan Akta Perkawinan.
Pengesahan anak anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
Menurut Pasal 50 Ayat (1) tersebut, yang dimaksud dengan "pengesahan anak" merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Simak juga Video 'Pemerintah Didesak Serius Tangani Kebocoran Data Penduduk':