KPK Jangan Beberkan Dokumen Hasil Penyadapan

KPK Jangan Beberkan Dokumen Hasil Penyadapan

- detikNews
Rabu, 21 Feb 2007 23:02 WIB
Jakarta - Laporan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra terhadap Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ditengarai ditunggangi politisi yang anti penyadapan. KPK diminta tidak terpengaruh dan bersikap tegas kepada siapa pun agar tidak membeberkan hasil penyadapan yang dilakukannya."KPK tidak boleh memaparkan kepada siapa alat penyadap itu digunakan. Bagaimana digunakan, dan kapan digunakan," kata kriminolog UI Adrianus Meliala di sela peluncuran RUU Tipikor versi LSM di Kantor Kemitraan, Gedung Surya, JL MH Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2007).Sebelumnya, Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan pengusutan kasus pengadaan alat sadap KPK sangat potensial ditunggangi politisi.Adrianus menjelaskan, KPK boleh saja membeberkan spesifikasi alat sadap yang nilai kontraknya mencapai Rp 34 miliar itu. "Tapi, tidak ada alasan bagi para politisi untuk meminta keterangan soal alat sadap itu," ujarnya.Menurutnya, pemasangan alat sadap merupakan hak prerogatif dari penyidik KPK. Para penyidik itu pun harus mempertanggungjawabkannya secara hukum kepada pihak yang berpekara."Lembaga pemerintah sekalipun tak bisa meminta kepada siapa alat itu dipakai dan caranya bagaimana. Kalau orang yang menjadi saksi, baru boleh," tandas Adrianus. (ary/bal)


Berita Terkait