Nakhoda dan Karyawan Kapal Feri Mengadu ke KSOP Banten Tak Digaji 6-11 Bulan

Nakhoda dan Karyawan Kapal Feri Mengadu ke KSOP Banten Tak Digaji 6-11 Bulan

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 15:46 WIB
Pekerja di Kapal Feri mengadu belum digaji. (M Iqbal/detikcom)
Pekerja di kapal feri mengadu belum digaji. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Nakhoda hingga karyawan perusahaan kapal feri di Merak mengadu tak digaji selama 6-11 bulan. Total gaji pekerja yang belum dibayar diduga mencapai Rp 6,2 miliar.

Kasus tunggakan gaji pekerja perusahaan kapal feri ini sudah berjalan sejak 2022. Mereka ada yang tak menerima gaji mulai dari 6 hingga 11 bulan. Total karyawan yang belum dibayarkan gajinya mencapai 210 orang.

"Jumlah karyawan sampai saat ini yang belum dibayarkan gajinya yang masih aktif sekitar 180 lebih. Yang sudah resign atau off tapi tetap gaji belum dibayarkan oleh perusahaan ada sekitar 20-an. Total kalau kita hitung secara manual sesama teman ini ada sekitar Rp 6,2 M selama 6-11 bulan tertunggak," kata nakhoda 4 KMP Nusa Putra, Erik Sihombing, setelah mengadu ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, Selasa (23/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2022, para pekerja sudah berusaha mengadukan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cilegon. Terjadi mediasi antara perusahaan dan karyawan. Pihak perusahaan saat itu, kata Erik, menggaji perwira kapal senilai upah minimum kota di mana seharusnya gaji perwira kapal di atas UMK.

"Tahun 2022 kita melalui mediasi di Disnaker Cilegon itu sudah menyepakati ada perjanjian bersama, cuma di situ tidak semua poin-poin terpenuhi. Salah satunya gaji karyawan terutama perwira, itu kan gajinya di atas UMK itu tetap dibayarkan UMK sesuai ABK," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut mereka, karyawan darat maupun laut tetap tak mendapatkan haknya meski sudah diadakan mediasi di Disnaker. Alasannya, pihak perusahaan tak mampu membayarkan gaji para karyawannya.

"Kejadian ini sebetulnya terjadi sejak tahun 2022 perselisihan antara perusahaan dan karyawan. Itu alasan dari perusahaan itu tidak cukupnya pemasukan dari hasil muatan dari kapal tersebut, jadi banyak tunggakan yang terjadi," katanya.

Selain tunggakan gaji, beberapa karyawan kapal feri ini juga tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan.

"Tidak semua karyawan memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari total karyawan berjumlah lebih dari 200 orang, hanya 80-90 yang baru punya BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Para karyawan ini mengancam akan membawa kasus ini ke pengadilan jika tuntutan mereka tak terpenuhi.

"Kita sudah dua kali mediasi tidak ada titik temu, yang ketiga ini disampaikan KSOP deadlock tidak ada titik temu. Sampai saat ini belum ada titik temu. Setelah ini karyawan akan menindaklanjuti ke tahapan selanjutnya, yaitu ke tahap pengadilan melalui jalur hukum," ujarnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads