Apa Saja 10 Hak Anak Indonesia Menurut Peraturan Perundangan?

Apa Saja 10 Hak Anak Indonesia Menurut Peraturan Perundangan?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 15:43 WIB
Ilustrasi Anak-anak
Ilustrasi anak-anak (Foto: Dok. Kemenkeu RI)
Jakarta -

Ada 10 poin hak-hak anak di Indonesia yang wajib dipenuhi dan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak.

Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak asasi Anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak dalam UUD 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun internasional.

Jaminan tersebut dikuatkan melalui ratifikasi konvensi internasional tentang Hak Anak, yaitu pengesahan Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak) Tahun 1989.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dengan perubahannya yang termuat dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

10 Hak-hak Anak-anak di Indonesia

Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, berikut ini 10 poin dari hak-hak anak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta prinsip-prinsip dasar Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak:

ADVERTISEMENT

1. Hak Anak untuk Mendapatkan Identitas (Nama)

Hak anak yang pertama adalah mendapatkan nama atau identitas resmi. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan seperti:
- Menyiapkan data orang tua dari anak yang bersangkutan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat nikah untuk pembuatan akta kelahiran.
- Mendaftarkan anak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
- Memastikan nama anak tertulis dengan benar dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

2. Hak Anak untuk Mendapatkan Perlindungan

Anak-anak berjenis kelamin apa pun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik. Orang tua dilarang untuk melakukan kekerasan verbal maupun non-verbal. Orang tua juga berkewajiban terhadap keselamatan anak.

3. Hak Anak untuk Mendapatkan Makanan

Anak membutuhkan pangan dengan kualitas gizi yang baik. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan ASI eksklusif hingga usia 6 bulan. Selanjutnya setelah anak tumbuh menjadi balita, anak diberikan Makanan Pendamping ASI (MPASI) dan memberikan makanan bergizi lainnya.

4. Hak Anak untuk Mendapat Jaminan Kesehatan

Setiap anak berhak memiliki tubuh yang sehat. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan yang sehat dan bergizi, menyiapkan lingkungan yang bersih dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, serta memberikan pakaian layak yang bersih.

5. Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

Orang tua adalah pendidik pertama bagi anak. Anak mendengarkan, melihat, dan merasakan apapun pertama kali dari rumah. Hal tersebut dapat mempengaruhi pandangan anak hingga dewasa kelak. Anak perlu dididik dengan tepat seperti mengajarkan hal yang baik dan buruk. Kemudian, membiasakan anak untuk berlaku disiplin dan bertanggungjawab serta menyekolahkan anak sesuai dengan usianya.

6. Hak Anak untuk Bermain

Membiarkan anak bermain adalah hak anak yang wajib dipenuhi. Hal ini dikarenakan bermain adalah dunia bagi anak-anak. Dengan bermain, anak dapat mengetahui dunia sekitarnya. Orang tua diharapkan selalu mengawasi anak saat bermain.

7. Hak Anak untuk Rekreasi

Hak rekreasi adalah memberikan anak-anak kebahagiaan dengan mengajaknya berjalan-jalan. Orang tua dapat melakukannya dengan melakukan piknik dan membawa bekal makanan dari rumah. Rekreasi tidak harus dilakukan dengan mengunjungi tempat-tempat yang mahal, karena tujuan dari rekreasi adalah membuat anak senang.

8. Hak Anak untuk Memiliki Kewarganegaraan

Setelah memiliki Akta Kelahiran dan dewasa kelak akan mendapatkan KTP dan Paspor. Terdapat pengecualian bagi anak Indonesia yang lahir di Amerika Serikat, yang mana berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun. Di atas usia tersebut, anak berhak memilih satu kewarganegaraan saja.

9. Hak Anak untuk Berperan dalam Pembangunan

Anak juga mendapatkan hak untuk menjadi warga negara yang baik. Orang tua dapat mengajarkan anak untuk berperan dalam pembangunan dengan mengenalkan pengetahuan kewarganegaraan untuk anak. Hal sederhana untuk berperan dalam pembangunan yang dapat orang tua ajarkan adalah mengajarkan anak selalu membuang sampah pada tempatnya.

10. Hak Anak untuk Mendapatkan Kesamaan

Anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang. Hak anak yang kesepuluh ini berhubungan dengan kesembilan hak anak yang telah disebutkan di atas. Semua anak berhak diberikan tanpa membeda-bedakan anak satu dengan anak lainnya.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads