KPAI Apresiasi Polri Bongkar Kasus Open BO Anak, Harap Tersangka Dihukum Adil

KPAI Apresiasi Polri Bongkar Kasus Open BO Anak, Harap Tersangka Dihukum Adil

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 15:42 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Ilustrasi KPAI (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Polri atas terungkapnya kasus eksploitasi anak di Telegram. KPAI berharap para tersangka dihukum dengan adil.

"KPAI mengapresiasi apa yang telah dilakukan Dirtipidsiber Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus eksploitasi anak yang melibatkan anak di bawah umur, sekali lagi kami mengapresiasi. Dan kami mengharapkan para tersangka itu bisa dijerat hukum yang seadil-adilnya," ujar anggota KPAI Kawiyan dalam jumpa pers bersama Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Kawiyan menyarankan agar para korban dalam kasus ini diberi pertolongan. Dia berharap pertolongan untuk korban dilakukan dengan cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian para korban kami mengharapkan agar dilakukan penanganan dan perlindungan khusus oleh dinas terkait di sini ada perwakilan DKI Jakarta yang akan memberi pertolongan penanganan kepada empat korban tersebut. Penanganan oleh korban harus dilakukan secara cepat ya, sistematik ya, baik meliputi pendampingan psikologi, kesehatan, dan sebagainya, dan itu harus dilakukan secara cepat, karena ada yang mereka masih sekolah itu harus dikembalikan haknya untuk belajar, harus kita perhatikan karena mereka masih punya hak belajar dan hak lain," katanya.

Dia pun bicara mengenai peran penting keluarga. Dia mengimbau para orang tua untuk mengawal dan mendidik anak mereka agar tidak terjerumus kasus eksploitasi anak itu. Sebab, data KPAI pada 2023 menunjukkan anak yang menjadi korban eksploitasi cukup banyak.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ini kan merupakan satu kasus yang sebenarnya yang terungkap bari ada 4, dari semuanya 1.962. Kasus anak yang menjadi korban eksploitasi seksual itu dalam praktiknya lebih besar atau lebih banyak dari yang terungkap ini karena berbagai faktor, dan faktor penting adalah keluarga ini harus introspeksi bagaimana orang tua, mengawal, mendidik, mengasuh anak-anaknya jangan sampai terjerat dalam kasus eksploitasi seksual," ucapnya.

Kawiyan lantas mengungkapkan data di KPAI pada tahun 2023 menunjukkan bahwa dari 2.656 kasus itu yang terdiri dari 1.833 kasus pemenuhan hak anak dan 823 kasus perlindungan khusus anak, sebagian besar mengenai kasus pengasuhan yang masuk kategori pemenuhan hak anak, pengasuhan keluarga cerai berai, keluarga tak harmonis, suami istri hubungan tak harmonis.

"Mengakibatkan anak jadi korban, dan empat anak yang sudah diselamatkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan korban praktek eksploitasi seksual terhadap mereka. Sekali lagi, KPAI berharap bahwa anak-anak yang jadi korban segera diberikan penanganan secara tepat, sistematis dan dikembalikan hak-hak mereka sebagai anak," pungkasnya.

(zap/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads