Satlantas Polresta Bogor Kota menindak 1.638 pelanggar lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024. Pelanggaran didominasi pengendara melawan arus dan membawa kendaraan tanpa surat-surat.
"Jadi total pelanggaran dari hari Senin, 15 Juli 2024, sampai Senin, 22 Juli 2024, sebanyak 1.638 pelanggaran," kata KBO Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Lukito, Selasa (23/7/2024).
"Dari total 1.638 pelanggaran, sebanyak 356 kita lakukan penilangan dan 1.282 kita berikan teguran," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukito menyebut jenis pelanggaran yang ditemukan selama sepekan Operasi Patuh Lodaya 2024 didominasi pengendara melawan arus. Pelanggaran lainnya tidak membawa surat-surat kendaraan dan tidak menggunakan helm.
"Pelanggarannya (secara urutan) antara lain melawan arah/contra flow, kemudian tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak memakai helm, berbonceng tiga, knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi," kata Lukito.
Lukito menambahkan penindakan terhadap pelanggar dilakukan dengan penilangan dan teguran. Menurutnya, peneguran dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan.
"Kalau yang teguran biasanya pelanggaran ringan, misalnya spion cuma satu, lampu sein atau lampu rem mati, pelat nomor cuma terpasang satu, dan tidak menyalakan lampu utama," kata Lukito.
"Selain penindakan, kita juga sosialisasi aturan berlalu lintas ke sekolah-sekolah, ketika momen MPLS, kemudian pembagian helm dan snack kepada orang tua yang mengantar anak ke sekolah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Lodaya 2024 digelar di Kota Bogor mulai 15 Juli 2024. Sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas jadi prioritas dalam operasi yang digelar selama dua pekan.
"Untuk Operasi Patuh Lodaya 2024 serentak dilaksanakan mulai hari ini, tanggal 15 Juli 2024-28 Juli 2024 atau selama 14 hari," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Ardi Wibowo, dihubungi Senin (15/7/2024).
Ardi menyebut sejumlah wilayah di Kota Bogor jadi titik rawan pelanggaran lalu lintas, di antaranya, melawan arus, pemotor tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang.
"Untuk wilayah Kota Bogor sendiri, (operasi) dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Bogor, terutama titik-titik rawan pelanggaran, seperti di Jl Suryakancana, Jl Siliwangi, Jl Batutulis, Simpang Cilebut," kata Ardi.
"(Pelanggaran) macam-macam, melawan arus, bonceng tiga, tidak menggunakan helm, dan lain-lain," imbuhnya.
Simak juga 'Kapolda Metro Bakal Sanksi Tegas Polisi Nakal: Pungli Kita Tindak!':