Polisi Tangkap Penjual Video Porno Anak di Kebumen, Konten Dijual Rp 300 Ribu

Polisi Tangkap Penjual Video Porno Anak di Kebumen, Konten Dijual Rp 300 Ribu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 14:22 WIB
Rilis kasus penjualan video pornografi anak di Mapolda Jateng, Selasa (23/7/2024).
Konferensi Pers di Polda Jateng (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Kebumen -

Polisi menangkap penjual video porno anak bernama Rahmat Sumantri (RS) di Kebumen, Jawa Tengah. Rahmat mengaku mendapat Rp 12 juta dari aksinya itu.

"Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download-download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil," kata Rahmat yang dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, seperti dilansir detikJateng, Selasa (23/7/2024).

"Saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 jutaan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan Rahmat memiliki grup Facebook kemudian menarik pembeli yang berminat. Jika ada yang berminat, akan diarahkan ke grup Telegram sesuai minat dan harga.

"Ada satu grup Telegram Rp 100 ribu untuk video porno dewasa, Rp 300 ribu (untuk) video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil," ujar Dwi.

ADVERTISEMENT

"Ada juga yang balita," sambungnya.

Rahmat dijerat dengan UU ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya di sini.

Saksikan juga 'Saat Pelaku Penjualan Ribuan Video Porno Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads