50 WNI Korban TPPO Jadi PSK Dijanjikan Pelaku Gaji Tinggi Australia

50 WNI Korban TPPO Jadi PSK Dijanjikan Pelaku Gaji Tinggi Australia

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 13:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan kasus TPPO dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Operasi ini dinamakan Operation Mirani.
Bareskrim Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan para WNI korban TPPO menjadi PSK di Australia diiming-imingi gaji tinggi. Besaran gaji yang dijanjikan juga beragam, bergantung pada jam kerjanya.

"Terkiat berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada, kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

"Dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani mengatakan, ketika para korban akan diberangkatkan, mereka tidak mengetahui detail pekerjaannya. Polisi juga masih mendalami lebih lanjut terkait proses rekrutmen kepada para korban.

"Sebenernya mereka proses akan dipekerjakan sebenernya tidak mengetahui, namun yang kita dalami lebih lanjut dalam penyidikan adalah rekrutmennya kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa tujuannya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Untuk sementara, Djuhandai mengatakan proses rekrutmen yang dilakukan pelaku salah satunya melalui informasi antar teman para korban yang telah bekerja sebelumnya. Selain itu, perekrutran dilakukan melalui media sosial.

"Cara merekrutnya itu banyak, ada beberapa hal, antar teman yang sudah bekerja di sana memberi tahu kalau kerja di sini melalui agensi yang ada di sini," ucapnya.

Sebelumnya, kasus ini dibongkar oleh Polri yang bekerja sama dengan kepolisian Australia dengan jumlah korban sebanyak 50 orang. Polisi menyebutkan korban diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

"Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus membawa warga negara Indonesia ke luar negeri wilayah Republik Indonesia, yaitu wilayah Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani.

Dia mengatakan para WNI yang menjadi korban diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Dia mengatakan korban kemudian dieksploitasi secara seksual di Australia.

"Modus operandi yaitu merekrut dan memberangkatkan korban ke negara Australia secara non-prosedural sehingga mengakibatkan korban tereksploitasi secara seksual," katanya.

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Simak Video 'Bareskrim Ungkap Kasus TPPO 50 WNI Dijadikan PSK di Australia':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads