Sidang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Digelar 26 Juli

Sidang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ Digelar 26 Juli

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 23 Jul 2024 13:07 WIB
Sidang kasus korupsi Tol MBZ (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi Tol MBZ (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono segera menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Djoko.

Hakim juga akan membacakan vonis untuk tiga terdakwa lainnya, yakni ketua panitia lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas, serta Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Sidang vonis akan digelar pada Jumat (26/7).

"Insyaallah akan kami bacakan putusannya, hari Jumat tanggal 26 Juli (2024)," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Jaksa sebelumnya menuntut Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dihukum dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tuntutan itu digelar pada Rabu (10/7). Jaksa meyakini Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Simak juga 'Saat 4 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Tak Dituntut Bayar Uang Pengganti':

[Gambas:Video 20detik]



(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads