Mahasiswi bernama Nazli Putri Pratomo (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menggadaikan 11 unit laptop teman kuliahnya hingga mendapat uang tunai Rp 60 juta. Pelaku kini ditangkap polisi.
"Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan hukum di salah satu universitas di Gorontalo," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Senin (22/7/2024).
Nazli ditangkap di Jalan Melon, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Sabtu (6/7). Dalam aksinya, pelaku pura-pura meminjam laptop temannya untuk mengerjakan tugas kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," lanjut Ade.
"Dari hasil pengembangan, ada 11 korban," kata Ade.
Ade mengungkap pelaku menggadaikan laptop temannya dengan mendapat uang Rp 2-3 juta dan jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta. Dia menyebutkan pelaku melakukan aksinya sejak Mei hingga Juli 2024.
"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta, sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," bebernya.
Nazli Kirim Uang ke Mantan Pacar
Polisi menghadirkan Nazli saat jumpa pers di Mapolresta Gorontalo, Senin (22/7). Nazli pun mengungkap bahwa uang dari menggadaikan laptop tersebut dikirim ke mantan pacarnya.
"Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama mantan pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasih uang," ujar Nazli Putri Pratomo kepada wartawan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)