Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sembilan kasus narkotika yang melibatkan 22 tersangka di wilayah NTB selama Januari-Juni 2024. BNNP NTB menyebut ada tersangka yang menjual sabu di teras rumahnya.
Dilansir detikBali, Selasa (23/7/2024), Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP NTB Muhammad Ridwan menjelaskan ada dua kasus menonjol selama semester pertama 2024. Kasus pertama adalah saat tim BNNP NTB menangkap enam tersangka di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kota Mataram, pada 26 Februari lalu.
"Ada hal yang memprihatinkan dalam kasus ini, yaitu bandarnya merupakan seorang perempuan dan dibantu ibu mertuanya menjual narkotika jenis sabu secara terang-terangan di depan teras rumahnya," kata Ridwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNNP mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu. Para pelaku menjual barang haram itu Rp 100 ribu per paket.
"Kami juga berhasil mengembangkan sampai pada pengelola gudang penyimpanan yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sari. Dari kasus ini satu orang masih status DPO, yang merupakan pengendali barang," ujarnya.
Ada juga tersangka yang memajang paket-paket narkotika dengan harga mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu pada sebuah etalase yang dapat dilihat konsumen. Tersangka itu ditangkap di wilayah Kelurahan Abian Tubuh, Cakranegara, Kota Mataram.
Simak selengkapnya di sini.