Warga Bangunjiwo Bantul Curhat Ditarik Rp 1,5 Juta, Bupati: Ilegal

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 22 Jul 2024 16:28 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Bantul -

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih buka suara mengenai curhatan warga baru Kalurahan Bangunjiwo yang dimintakan pungutan Rp 1,5 juta. Halim menegaskan pungutan tersebut ilegal karena tak ada landasan aturannya.

"Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan. Dari luar Bantul ke Bantul nggak ada pungutan apa pun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil," kata Halim dilansir detikJogja, Senin (22/7/2024).

"Pungutan itu tidak sah, dan saya ingatkan seluruh warga Bantul untuk tidak melakukan pungutan-pungutan liar. Karena itu bisa berakibat hukum, ya. Itu saja komentar saya, mudah-mudahan segera sadar," sambungnya.

Halim juga mengaku bakal mendalami kasus tersebut. Halim menuturkan setiap kasus yang hendak ditangani memerlukan pembuktian terlebih dahulu.

"Saya kan belum update info ini nanti kita telusuri kepada panewu, lurah, dukuh sekitar. Nanti kita minta untuk memastikan apakah informasi itu benar. Masih perlu divalidasi dan klarifikasi, saya akan minta Panewu Kasihan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Bangunjiwo menyebut hal itu adalah kearifan lokal. Sedangkan Forum Komunikasi RT (FKRT) Bangunjiwo menyebut itu kearifan lokal yang berawal dari kesepakatan warga dan tidak wajib.

Baca selengkapnya di sini.




(taa/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork