Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri buka suara terkait kebijakan pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan Fahim Mawardi. Hasan menyebut Fahim mendapat vonis lebih ringan usai mengajukan kasasi.
Hasan menjelaskan pembebasan bersyarat yang didapat Fahim sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 4 April 2024. Sebab Fahim melakukan upaya kasasi Mahkamah Agung (MA) agar mendapat keringanan hukuman.
Fahim lalu resmi bebas pada Rabu, 17 Juli 2024. Video saat keluar dari lapas pun beredar viral di media sosial dan mendapat kritik dan kecaman dari warganet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi benar, Gus Fahim ini melakukan kasasi ke MA saat berada di dalam lapas. Dari kasasi tersebut, putusan MA pada tanggal 4 April 2024 lalu menyatakan bahwa yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan, yang sebelumnya 8 tahun menjadi pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan," ujar Hasan dilansir detikJatim, Senin (22/7/2024).
Terkait pembebasan bersyarat Fahim Mawardi, kata Hasan, hal tersebut sudah sesuai dengan persyaratan yakni memenuhi 2/3 masa tahanan.
"Kalau pembebasan bersyarat kan syaratnya harus sudah melaksanakan 2/3 dari total masa tahanan. Masa total hukuman beliau (Gus Fahim) sejak 15 Januari 2023 di Mapolres Jember. Tinggal dihitung saja sampai tanggal 17 Juli 2024 kemarin, ya sekitar setahun setengah lebih dari 2 tahun yang diputuskan," jelasnya.
"Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 dia dibebaskan bersyarat. Artinya yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)