Tak Ada Kaset, Sidang Tanjung Priok Diskors 30 Menit
Rabu, 21 Feb 2007 13:36 WIB
Jakarta - Betapa pentingnya peran sebuah kaset kosong. Tanpa benda kecil itu, sidang bisa-bisa gagal berjalan.Seperti yang terjadi dalam sidang permohonan percepatan pemberian kompensasi terhadap 13 korban kekerasan Tanjung Priok 1984.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/2/2007) itu terpaksa diskors 30 menit lantaran panitera kehabisan kaset kosong.Awalnya pihak kuasa hukum korban dari LSM Kontras memberikan pinjaman kaset. Namun saat dicoba, ternyata kaset itu bukan kaset kosong.Kemudian seorang wartawan dari salah satu media cetak memberikan kaset kosongnya yang masih baru. Namun tiba-tiba hakim berubah pikiran."Tidak usahlah kami beli saja sendiri. Takutnya ada apa-apa di kemudian hari. Kita kan nggak boleh terima-terima," ujar hakim tunggal Martini Marja.Akhirnya sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.30 WIB itu digelar kembali pukul 11.00 WIB.Dalam sidang itu, diajukan seorang saksi bernama Abdul Basir. Laki-laki paruh baya itu adalah salah satu korban Tanjung Priok dan rekan pengajian ketigabelas korban yang meminta kompensasi."Setahu saya, salah satu korban kekerasan, Syamsul Hadi, sekarang perekonomiannya sangat kacau. Banyak adiknya yang tidak sekolah, bahkan sampai stres," ujar Abdul.Menurut Abdul, Syamsul Hadi kini melanjutkan hidup dengan berdagang kacang goreng kecil-kecilan.Sidang akan dilanjutkan Rabu 28 Februari 2007 dengan agenda putusan.
(ken/sss)











































