Anak Buah Hasanudin Dituntut 20 Tahun Penjara

Anak Buah Hasanudin Dituntut 20 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 21 Feb 2007 13:06 WIB
Jakarta - Setelah otak kasus mutilasi 3 siswi SMU Poso, Hasanudin, menjalani sidang tuntutan, kini giliran anak buahnya, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano. Keduanya dituntut 20 tahun penjara.Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Firmansyah dan Muji Raharjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (21/2/2007). Hasanudin sebelumnya juga dituntut 20 tahun bui.Wajah Lilik yang terbalut kemeja warna ungu bermotif garis-garis dan Irwanto yang memakai kemeja warna hijau terlihat tenang mendengarkan tuntutan itu."Kedua terdakwa telah memenuhi dakwaan pertama yakni pasal 15 jo pasal 7 Perpu nomor 1/2002 jo pasal 1 UU 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Muji di hadapan majelis hakim yang diketuai Liliek Mulyadi.Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa melakukan perbuatan yang sadis dan tidak berkemanusiaan sehingga mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan masyarakat resah khususnya masyarakat Bukit Bambu, Poso.Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengakui kesalahan dan tidak mempersulit persidangan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban."Kami meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dikurangi masa tahanan," kata Muji.Kuasa hukum terdakwa Abu Bakar Rasyide meminta waktu 10 hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi atau pembelaan. Namun permintaan itu ditolak."Kan perpanjangan penahanan habis 20 Maret. Menurut surat edaran MA, 10 hari sebelum berakhir harus sudah diputus," kata Liliek.Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang dilanjutkan pada 5 Maret dengan agenda pembacaan pledoi.Usai sidang, Lilik terlihat adem ayem menanggapi putusan itu."Kan baru sebatas tuntutan, nanti ada upaya lain," sahutnya sambil nyengir.Sedangkan Abu mengaku tuntutan itu terlalu berat lantaran kliennya hanya sebatas menjalankan perintah Hasanudin, otak mutilasi siswi Poso. (aan/nrl)


Berita Terkait