UU Praktek Kedokteran Diuji Dokter Swasta di MK
Rabu, 21 Feb 2007 12:47 WIB
Jakarta -
Merasa haknya untuk berpraktek dibatasi, Isfandyarie Sarwono, dokter anastesi yang berpraktek di RS Soepraun, Malang, mengajukan uji materiil terhadap UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran.Sidang ini dipimpin hakim konstitusi HAS Natabaya dengan anggota I Dewa Gede Palguna dan Soedarsono. Sidang perdana ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/2/2007).Dalam permohonannya, Isfandyarie menyatakan bahwapasal 29 ayat (1), pasal 36, pasal 37 ayat (2), pasal 73 ayat (1), pasal 75 ayat (1), dan pasal 76 sampai 79 UU Praktek Kedokteran bertentangan dengan pasal 28C UUD 1945.Isfandyarie beralasan bahwa ketentuan dalam UU tersebut yang memuat pembatasan pemberian surat izin praktek hanya diberikan kepada dokter umum atau dokter gigi di 3 tempat. Sehingga dokter atau dokter gigi tidak dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan profesinya."Padahal kebutuhan masyarakat akan kemudahan pelayanan kesehatan masih tinggi," ujarnya.Selain itu, ketentuan dalam UU tersebut dapat membuat para dokter terancam dalam perkara pidana jika tidak berpraktek di rumah sakit yang sesuai dengan izin prakteknya."Jika dokter-dokter yang melanggar ketentuan dalam pasal-pasal tersebut diancam dengan hukuman pidana. Padahal kami hanya melakukan kesalahan administrasi," kata Isfandyarie.
(ary/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































