Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membeberkan sejumlah barang bukti dari tersangka Helena Lim di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M.
"Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan penyidik antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
- Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
- Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang3 unit kendaraan dengan rincian:
- Sejumlah 1 unit Innova
- Sejumlah 1 unit Lexus
- Sejumlah 1 unit AlphardADVERTISEMENT37 item tas branded
45 buah perhiasan
Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000
Uang tunai Rp 10.000.000.000
Uang tunai Rp 1.485.000.000
Sebanyak 2 unit jam tangan merek Richard Mille
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Lihat Video ''Show Room' Mobil Mewah Sitaan Kasus Harvey Moeis: Ada Rolls Royce-Ferrari':