Polisi melimpahkan tersangka kasus pemalsuan dokumen terkait sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung, ke jaksa. Dua tersangka dalam kasus ini ialah Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
"Pagi ini, penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kami sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dilansir detikJabar, Senin (22/7/2024).
Duo Muller itu terlihat dibawa dari tahanan Polda Jabar dengan memakai baju tahanan biru dan diborgol. Jules mengatakan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan diberi kode P21 oleh Kejati Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap," tuturnya.
Duo Muller bersaudara itu dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat atau Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu.
Simak selengkapnya di sini.